logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บPengawasan KY demi...
Iklan

Pengawasan KY demi Akuntabilitas Peradilan

Oleh
IAN/APA/REK
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ISU2kCB3HxJpk3wICe2SfvxTAqM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181130_ENGLISH-RUU-JH_A_web_1543588002.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

KPK Tahan Hakim - Tersangka Iswahyu Widodo, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (29/11/2018), dini hari selanjutnya ditahan KPK. Iswahyu dan empat orang lainnya diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sekitar Jakarta Selatan. Tersangka Iswahyu dengan mengenakan seragam tahanan meninggalkan KPK setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara perdata.KOMPAS/ALIF ICHWAN (AIC)29-11-2018

JAKARTA, KOMPAS -  Penguatan pengawasan eksternal dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim hendaknya bukan dipandang untuk mengurangi independensi hakim, melainkan justru untuk melengkapi independensi hakim dengan akuntabilitas lebih baik. Penguatan pengawasan eksternal diharapkan dapat menerjemahkan skema pembagian kewenangan pengelolaan badan peradilan, terutama dalam manajemen hakim.

Jaja Ahmad Jayus, Ketua Komisi Yudisial, Jumat (30/11/2018) di Jakarta, mengatakan, semangat utama dalam   RUU Jabatan Hakim adalah konsep pembagian kewenangan (shared responsibility). Namun, konsep ini dimaknai tak   semata-mata pembagian kekuasaan atau tanggung jawab antarlembaga dalam pengelolaan badan peradilan.

Editor:
Bagikan