Iklan
Pengawasan KY demi Akuntabilitas Peradilan
JAKARTA, KOMPAS - Penguatan pengawasan eksternal dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim hendaknya bukan dipandang untuk mengurangi independensi hakim, melainkan justru untuk melengkapi independensi hakim dengan akuntabilitas lebih baik. Penguatan pengawasan eksternal diharapkan dapat menerjemahkan skema pembagian kewenangan pengelolaan badan peradilan, terutama dalam manajemen hakim.
Jaja Ahmad Jayus, Ketua Komisi Yudisial, Jumat (30/11/2018) di Jakarta, mengatakan, semangat utama dalam RUU Jabatan Hakim adalah konsep pembagian kewenangan (shared responsibility). Namun, konsep ini dimaknai tak semata-mata pembagian kekuasaan atau tanggung jawab antarlembaga dalam pengelolaan badan peradilan.