logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKebijakan Sempit Pelarangan...
Iklan

Kebijakan Sempit Pelarangan Truk Bermuatan Lebih

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_BcII_bzFzu-1ZYEtOTDInuph6Y=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181126_171136SILO.jpg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Sejumlah petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi menyosialisasikan larangan melintas di Jalan Raya Kalimalang bagi truk bermuatan lebih dari 8 ton, Senin (26/11/2018).

Di Kota Bekasi, Jawa Barat, truk berbadan besar pengangkut komoditas yang menggerakkan ekonomi makin dibatasi. Truk overdimension over load ini selalu dituduh sebagai biang macet, biang kerusakan jalan yang tak kuat menahan beban lebihnya. Truk ini menjadi salah satu tertuduh utama kemacetan parah di Jalan Tol Jakarta Cikampek di luar fakta bahwa di ruas tol itu ada tiga proyek infrastruktur nasional yang tengah berlangsung bersamaan. Ketiga proyek tersebut adalah KA Cepat Jakarta-Bandung, LRT, dan Tol Jakarta Cikampek II (Tol Layang).

Kementerian Perhubungan mengeluarkan pernyataan resmi bahwa proyek infrastruktur akan diatur ulang sehingga di satu titik tidak secara bersamaan berlangsung ketiga proyek itu. Masing-masing proyek sudah memiliki jadwal tersendiri. Penumpukan aktivitas proyek di satu titik pasti akan terulang dan sulit dijadwal ulang meskipun dapat dikurangi frekuensinya. Untuk itu, salah satu cara agar kemacetan berkurang, truk bermuatan lebih akan ditertibkan dari jalan tol dan akan dibatasi waktu melintas di jalan tol.

Editor:
Bagikan