Dewan Pers: Dorong Mediasi MA dan KY
JAKARTA, KOMPAS - Dewan Pers mendorong setiap sengketa pemberitaan diselesaikan melalui Dewan Pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, laporan pengurus Persatuan Tenis Warga Pengadilan dan puluhan hakim tinggi kepada kepolisian terhadap Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi terkait dengan pemberitaan di harian Kompas mestinya juga diselesaikan melalui mekanisme sengketa pemberitaan di Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo, Senin (26/11/2018) di Jakarta, mengatakan terus mendorong agar laporan terhadap Farid Wajdi itu diselesaikan di ranah sengketa pemberitaan pers. Dewan Pers melihat posisi Farid sebagai komisioner KY yang sedang menjalankan tugasnya untuk mengawasi kode etik dan menjaga martabat hakim.