Iklan
Truk Bermuatan Lebih dari 8 Ton Dilarang Lewat Kalimalang
BEKASI, KOMPAS ββ Dinas Perhubungan Kota Bekasi menyosialisasikan larangan melintas untuk truk bermuatan lebih dari 8 ton dan truk golongan III-V di Jalan Raya Kalimalang atau Jalan KH Noer Ali, Senin (26/11/2018). Kehadiran truk-truk besar dinilai menambah kemacetan dan merusak jalan.
Sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memberhentikan setiap truk dengan tiga sampai lima sumbu roda yang keluar di Pintu Tol Kalimalang 2 Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) pada senin pagi. Mereka menginformasikan larangan melintas bagi truk tersebut. Koordinator lapangan sosialisasi Anzar mengatakan, selain truk golongan III-V, larangan juga berlaku bagi kendaraan dengan muatan lebih dari 8 ton.