logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTruk Bermuatan Lebih dari 8...
Iklan

Truk Bermuatan Lebih dari 8 Ton Dilarang Lewat Kalimalang

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/E_dwQ7dplfZlB4tC8ot7DSo4-Hs=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F2018_1126_09500600SILO.jpg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi menyosialisasikan larangan melintas di Jalan Raya Kalimalang bagi truk bermuatan lebih dari 8 ton, Senin (26/11/2018).

BEKASI, KOMPAS —– Dinas Perhubungan Kota Bekasi menyosialisasikan larangan melintas untuk truk bermuatan lebih dari 8 ton dan truk golongan III-V di Jalan Raya Kalimalang atau Jalan KH Noer Ali, Senin (26/11/2018). Kehadiran truk-truk besar dinilai menambah kemacetan dan merusak jalan.

Sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memberhentikan setiap truk dengan tiga sampai lima sumbu roda yang keluar di Pintu Tol Kalimalang 2 Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) pada senin pagi. Mereka menginformasikan larangan melintas bagi truk tersebut. Koordinator lapangan sosialisasi Anzar mengatakan, selain truk golongan III-V, larangan juga berlaku bagi kendaraan dengan muatan lebih dari 8 ton.

Editor:
Bagikan