logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKontraktor Jadi Tersangka...
Iklan

Kontraktor Jadi Tersangka Kasus Jembatan Runtuh di Barito Kuala

Oleh
Jumarto Yulianus
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DBmuXhIecdKXOy1z-nOBC6V03p0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181126jum-jembatan-mandastana-1_1543237793-1.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Warga melihat kondisi Jembatan Mandastana di Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, yang runtuh secara tiba-tiba, Kamis (17/8/2017) sekitar pukul 11.30 Wita.

BANJARMASIN, KOMPAS β€” Setelah penyelidikan selama setahun lebih, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan akhirnya menetapkan Direktur Utama PT Citra Bakumpai Abadi Rusman Aji sebagai tersangka dalam kasus runtuhnya Jembatan Mandastana di Kabupaten Barito Kuala. PT Citra Bakumpai Abadi adalah perusahaan yang mengerjakan proyek jembatan tersebut.

Jembatan Mandastana yang melintasi Sungai Alalak di Kecamatan Mandastana dan menghubungkan Desa Bangkit Baru dan Desa Tanipah runtuh pada 17 Agustus 2017. Bentang utama jembatan beton sepanjang 100 meter dengan lebar lebih kurang 8 meter itu runtuh dan jatuh ke sungai sehingga tak bisa dilintasi lagi.

Editor:
Bagikan