logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บPendukung NIIS Dihukum...
Iklan

Pendukung NIIS Dihukum Penjara, Terancam Kehilangan Kewarganegaraan

Oleh
Harry Bhaskara dari Brisbane, Australia
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-L79OCCeSYNNyJb-_J8fKdd6PQk=/1024x666/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FAUSTRALIA-JAPAN_72817192_1542386125.jpg
REUTERS / GLENN CAMPBELL

Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe dan Perdana Menteri Australia Scott Morrison meletakkan Karangan Bunga di Cenotaph War Memorial di Darwin, Australia, 16 November 2018.

BRISBANE, KOMPAS -- Pendukung kelompok ekstrem Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) yang membantu seorang remaja membunuh akuntan polisi di Sydney, Australia, Jumat (23/11/2018), dijatuhi hukuman 38 tahun penjara. Sehari sebelumnya, Perdana menteri Australia Scott Morrison menyampaikan rencana undang-undang yang memungkinkan pencabutan kewarganegaraan dari warga Australia yang terlibat terorisme.

Milad Atai  mengaku bersalah karena membantu dan mendorong Farhad Jabar (15), kelahiran Iran, untuk menembak Curtis Cheng saat berjalan dari gedung kepolisian pada 2 Oktober 2015. Atai juga mengaku bersalah karena membantu kakak perempuan Jabar, Shadi Jabar Khalil Mohammed, terbang ke Suriah. Jabar ditembak mati oleh polisi.

Editor:
Bagikan