Baleg DPR tengah menyusun draf RUU Penyadapan. Penegak hukum, kecuali KPK, diusulkan wajib mengantongi izin ketua pengadilan untuk bisa menyadap.
Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi akan dikecualikan dari keharusan meminta penetapan pengadilan untuk menyadap, sebagaimana termuat dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan yang sedang disusun Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian, KPK tidak memerlukan izin ketua pengadilan untuk menyadap pihak-pihak yang diduga korupsi.