logo Kompas.id
UtamaPenyadapan KPK Tak Perlu Izin ...
Iklan

Penyadapan KPK Tak Perlu Izin Pengadilan

Oleh
AGNES THEODORA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/312vbVH140QPLN415wLqNVonwLQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20180829_115535.jpg
SHARON UNTUK KOMPAS

Seminar Nasional dengan tema “Penyadapan di dalam Negara Hukum”, di Jakarta, Rabu (29/8/2018) dihadiri oleh (kiri ke kanan) Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Agung Harsoyo; Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra; Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Rachmad Syafa’at; Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prija Djatmika; Anggota Komisi III dan Badan Akuntabilitas Keungan Negara DPR, Arsul Sani; dan moderator, Hendra Kurnia Putra. Dalam seminar ini dibahas mengenai pentingnya RUU Penyadapan untuk membuat aturan penyadapan antar lembaga menjadi lebih jelas dan seimbang.

Baleg DPR tengah menyusun draf RUU Penyadapan. Penegak hukum, kecuali KPK, diusulkan wajib mengantongi izin ketua pengadilan untuk bisa menyadap.

Jakarta, Kompas  - Komisi Pemberantasan Korupsi akan dikecualikan dari keharusan meminta penetapan pengadilan untuk menyadap, sebagaimana termuat dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan yang sedang disusun Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian, KPK tidak memerlukan izin ketua pengadilan   untuk menyadap pihak-pihak yang diduga korupsi.

Editor:
Bagikan