logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บRazia dan Penghapusan Denda...
Iklan

Razia dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan untuk Kejar Tunggakan Rp 1,2 Triliun

Oleh
Irene Sarwindaningrum
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VhNRD3gQ3VZdxDjHJSMzbvgVENw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181121TOK8-1.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Petugas gabungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah bersama kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Jasa Raharja merazia kendaraan roda empat dan roda dua di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018). Razia pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan untuk menggenjot pendapatan daerah.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta menghapus sanksi pajak kendaraan bermotor untuk kedua kalinya dalam tahun 2018 ini. Penghapusan sanksi pajak itu diiringi dengan razia di seluruh wilayah. Langkah ini dilakukan untuk mengejar pemasukan pajak dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dengan target Rp 1,2 triliun.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Kota Jakarta Selatan Khairil Anwar mengatakan, hingga 15 November, masih ada 4 juta kendaraan di DKI Jakarta dengan nilai pajak sekitar Rp 1,5 triliun yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.

Editor:
Bagikan