Iklan
Razia dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan untuk Kejar Tunggakan Rp 1,2 Triliun
JAKARTA, KOMPAS โ Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta menghapus sanksi pajak kendaraan bermotor untuk kedua kalinya dalam tahun 2018 ini. Penghapusan sanksi pajak itu diiringi dengan razia di seluruh wilayah. Langkah ini dilakukan untuk mengejar pemasukan pajak dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dengan target Rp 1,2 triliun.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Kota Jakarta Selatan Khairil Anwar mengatakan, hingga 15 November, masih ada 4 juta kendaraan di DKI Jakarta dengan nilai pajak sekitar Rp 1,5 triliun yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.