Iklan
Penerapan Aturan Sanitasi Butuh Pengawasan
JAKARTA, KOMPAS -- Pengawasan terkait penerapan aturan mengenai Sanitasi Total Berbasis Masyarakat cenderung sangat dibutuhkan. Hal itu menyusul pelaksanaan program tersebut yang dipandang relatif belum ideal.
Pakar dan konsultan pengembangan bisnis sanitasi, Budi Darmawan, Minggu (18/11/2018) menyebutkan, sekitar 50 persen hingga 60 persen jamban di wilayah Jabodetabek termasuk dalam kategori yang tidak benar secara teknis dan konsep sanitasi lingkungan. Sementara praktik buang air besar sembarangan diperkirakan masih terjadi pada sekitar 30 persen perilaku buang air besar.