logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMenanti Kejelasan Izin...
Iklan

Menanti Kejelasan Izin Frekuensi Bolt! dari Kemkominfo

Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5PiRhMatj1YLyDkop-I7xIJSxZs=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181121_210552_1542809425.jpg
SUCIPTO UNTUK KOMPAS

Aplikasi My Bolt di Google Play Store. Hingga Rabu (21/11/2018), Kemkominfo belum memberi keputusan dicabut atau tidaknya Izin Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz PT First Media dan PT Internux, perusahaan yang mengelola layanan Bolt!.

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika belum mencabut Izin Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz yang dipegang PT First Media dan PT Internux hingga Rabu (21/11/2018). Padahal, sesuai siaran pers di situs resmi Kemkominfo, dua perusahaan tersebut tidak melunasi tunggakan biaya hak penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio hingga jatuh tempo pada 17 November 2018 lalu.

PT First Media menunggak sejak 2016 dengan total tunggakan Rp 364,84 miliar, sedangkan PT Internux memiliki tunggakan sejak 2016 dengan total tunggakan Rp 343,57 miliar.

Editor:
Bagikan