Iklan
Menanti Kejelasan Izin Frekuensi Bolt! dari Kemkominfo
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika belum mencabut Izin Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz yang dipegang PT First Media dan PT Internux hingga Rabu (21/11/2018). Padahal, sesuai siaran pers di situs resmi Kemkominfo, dua perusahaan tersebut tidak melunasi tunggakan biaya hak penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio hingga jatuh tempo pada 17 November 2018 lalu.
PT First Media menunggak sejak 2016 dengan total tunggakan Rp 364,84 miliar, sedangkan PT Internux memiliki tunggakan sejak 2016 dengan total tunggakan Rp 343,57 miliar.