logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMayoritas Perusahaan Belum...
Iklan

Mayoritas Perusahaan Belum Laporkan Data Ketenagakerjaannya

Oleh
Ayu Pratiwi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/f52gOwBMmsNIG1UG3HKFUQGpqtY=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181121_093511_1542795195.jpg
KOMPAS/AYU PRATIWI

Acara Kongres Nasional Indonesia Kompeten di Jakarta, Rabu (21/11/2018). Hadir dalam acara itu sejumlah pakar di bidang pengembangan sumber daya manusia dan pendidikan atau pelatihan.

JAKARTA, KOMPAS - Mayoritas perusahaan belum melaporkan ketenagakerjaannya secara daring ke sistem informasi Kementerian Ketenagakerjaan. Sejak Februari 2019, perusahaan dapat melaporkan informasi ketenagakerjaannya secara daring ke situs wajiblapor.kemnaker.go.id.

Laporan ketenagakerjaan yang komprehensif diperlukan untuk mengetahui kondisi ril lowongan kerja seperti apa, sehingga semua pihak, baik pemerintah, praktisi sumber daya manusia, insititusi pendidikan, dan masyarakat mengarah ke kebutuhan kerja yang tepat. Akibat perubahan penggunaan teknologi yang kini berubah dalam waktu yang cukup cepat, kemampuan tenaga kerja yang diperlukan perusahaan diprediksikan akan cepat berubah juga.

Editor:
Bagikan