Iklan
Mayoritas Perusahaan Belum Laporkan Data Ketenagakerjaannya
JAKARTA, KOMPAS - Mayoritas perusahaan belum melaporkan ketenagakerjaannya secara daring ke sistem informasi Kementerian Ketenagakerjaan. Sejak Februari 2019, perusahaan dapat melaporkan informasi ketenagakerjaannya secara daring ke situs wajiblapor.kemnaker.go.id.
Laporan ketenagakerjaan yang komprehensif diperlukan untuk mengetahui kondisi ril lowongan kerja seperti apa, sehingga semua pihak, baik pemerintah, praktisi sumber daya manusia, insititusi pendidikan, dan masyarakat mengarah ke kebutuhan kerja yang tepat. Akibat perubahan penggunaan teknologi yang kini berubah dalam waktu yang cukup cepat, kemampuan tenaga kerja yang diperlukan perusahaan diprediksikan akan cepat berubah juga.