logo Kompas.id
›
Utama›Tunda Sidang Berulang Kali,...
Iklan

Tunda Sidang Berulang Kali, Jaksa Agung Disomasi LBH

Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S9j96vlSUlbQoN64KujMcNT0Nm8=/1024x498/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181119_142027SILO.jpg
SEKAR GANDHAWANGI UNTUK KOMPAS

Tim kuasa hukum terdakwa tindak pidana pengedaran gelap narkotika menunjukkan surat teguran atau somasi terhadap Jaksa Agung, Senin (19/11/2018) di Jakarta. Somasi dilayangkan karena adanya penundaan persidangan yang berlarut-larut. Hal ini berpotensi merugikan terdakwa. Dari kiri ke kanan: Tim penasihat hukum Sadikin, Raynov T Pamintori Gultom, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Ma’ruf Bajammal, dan Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia Joshua Collins.

JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat melayangkan somasi kepada Jaksa Agung, Senin (19/11/2018) pagi. Alasannya, sejumlah jaksa dinilai merugikan banyak pihak dengan menunda persidangan berulang kali.

Persidangan kasus yang menyeret Sadikin Arifin, terdakwa kasus peredaran gelap narkotika, ditunda selama enam minggu. Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Ma’ruf Bajammal mengatakan, penundaan didasarkan pada alasan yang tidak jelas. Selain itu, menurut Ma’ruf, jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak sanggup menghadirkan bukti rekaman percakapan yang dapat membuktikan tuduhan terhadap kliennya.

Editor:
Bagikan