Iklan
Pengguna Bolt Akan Dialihkan ke Operator Lain
JAKARTA, KOMPAS β Pengguna layanan Bolt dari PT First Media dan PT Internux akan dialihkan ke operator lain. Hal itu berkaitan dengan pencabutan izin pita spektrum frekuensi radio atau IPSFR dua perusahaan tersebut oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi. Jika perusahaan tidak melakukan kewajiban itu, konsumen bisa melakukan gugatan melalui proses perdata di pengadilan.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ferdinandus Setu mengatakan, PT First Media dan PT Internux akan dicabut izin penggunaan frekuensi radio 2,3 GHz di wilayah Sumatera bagian utara, Jabodetabek, dan Banten. Sebab, dua perusahaan itu tidak membayar tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHz.