logo Kompas.id
UtamaPutusan MA Rugikan Korban...
Iklan

Putusan MA Rugikan Korban Pelecehan Seksual

Oleh
Adhi Kusumaputra
· 1 menit baca

JAKARTA, KOMPASPutusan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta pengganti tiga bulan kurungan kepada korban pelecehan seksual, Baiq Nuril Maknun, dinilai melanggar keadilan. Dalam petikan putusannya, Mahkamah Agung membuat Baiq Nuril Maknun sebagai ”penjahat jenis baru”.

https://cdn-assetd.kompas.id/Nn-Q76iJ1ytVq5smIjWXayT52CQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FBaiq-Nuril-Maknun_1542370164.jpeg
KOMPAS.COM/FITRI

Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Senin (12/11/2018). Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB atas kasus pelanggaran UU ITE.

”Majelis Hakim Agung tidak memahami duduk perkara secara utuh. Padahal, sudah jelas bahwa Baiq Nuril Maknun atau Nuril tidak melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan,” kata penasihat hukum Nuril, Aziz Fauzi, di Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Editor:
Bagikan