Iklan
Putusan MA Rugikan Korban Pelecehan Seksual
JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta pengganti tiga bulan kurungan kepada korban pelecehan seksual, Baiq Nuril Maknun, dinilai melanggar keadilan. Dalam petikan putusannya, Mahkamah Agung membuat Baiq Nuril Maknun sebagai ”penjahat jenis baru”.
”Majelis Hakim Agung tidak memahami duduk perkara secara utuh. Padahal, sudah jelas bahwa Baiq Nuril Maknun atau Nuril tidak melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan,” kata penasihat hukum Nuril, Aziz Fauzi, di Jakarta, Jumat (16/11/2018).