PELANGGARAN HAM
Jokowi Butuh Dua Pemerintahan Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181116_162313288_1542378864.jpg)
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar bersama moderator Kristoforus L Kleden saat memberi kuliah umum di depan mahasiswa Pasca Sarjana Universitas 17 Agustus, Jumat (16/11/2018) di Surabaya
SURABAYA, KOMPAS - Pemerintah Presiden Joko Widodo membutuhkan dua kali masa pemerintahanan untuk menuntaskan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Kritik komunitas LSM penegakan HAM bahwa Jokowi tidak berkinerja baik dalam hal pembangunan hukum justru menunjukkan Jokowi memerlukan dua kali masa jabatan.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari azhar menyampaikan itu usai memberi kuliah umum di depan mahasiswa pasca sarjana Universitas 17 Agustus di Surabaya Jumat (16/11/2018). Materi yang dia sampaikan tentang pemberantasan korupsi dan operasi tangkap tangan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Jokowi Butuh Dua Pemerintahan Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu".
Baca Epaper Kompas