Iklan
Banyak Rumah Sakit Belum Punya Tim Pengendalian Resistensi Antimikroba
DEPOK, KOMPAS—Banyak rumah sakit belum punya tim pengendalian resistensi antimikroba. Padahal, tim itu berperan melakukan surveilans, menganalisis pola kuman, dan mencegah resistensi antimikroba di rumah sakit demi keselamatan pasien.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) di Rumah Sakit, tim PPRA bertugas membantu direktur rumah sakit. Tim itu membantu menetapkan kebijakan penggunaan antimikroba di RS, pengendalian resistensi antimikroba, surveilans pemakaian antimikroba, dan pola resistensi kuman.