Iklan
Keselamatan Jadi Tanggung Jawab Bersama
JAKARTA, KOMPAS - Keselamatan kerja di sektor konstruksi tidak hanya menjadi tanggung jawab penyedia jasa, tetapi juga pengguna jasa konstruksi. Untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja atau SMK3 mesti diadopsi oleh kedua belah pihak.
Di dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi disebutkan, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib menyelenggarakan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam sebuah proyek. Oleh karena itu, kedua belah pihak mesti menyepakati standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, antara lain menyangkut mutu bahan, peralatan, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga perlindungan sosial tenaga kerja.