logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKeselamatan Jadi Tanggung...
Iklan

Keselamatan Jadi Tanggung Jawab Bersama

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/C1gybPeUc2Y-Sgi5Dr8G37Favuk=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FWhatsApp-Image-2018-11-13-at-19.29.38_1542112762.jpeg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Penandatanganan Komitmen Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) Konstruksi oleh jajaran direksi penyedia jasa konstruksi disaksikan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin, Selasa (13/11/2018), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS - Keselamatan kerja di sektor konstruksi tidak hanya menjadi tanggung jawab penyedia jasa, tetapi juga pengguna jasa konstruksi. Untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja atau SMK3 mesti diadopsi oleh kedua belah pihak.

Di dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi disebutkan, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib menyelenggarakan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam sebuah proyek. Oleh karena itu, kedua belah pihak mesti menyepakati standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, antara lain menyangkut mutu bahan, peralatan, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga perlindungan sosial tenaga kerja.

Editor:
Bagikan