Iklan
Pemerintah Masih Intervensi TVRI dan RRI
DEPOK, KOMPAS β Menjelang lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, muncul keinginan agar Indonesia memiliki Lembaga Penyiaran Publik yang tidak dikuasai pemerintah. Meski demikian, seiring dengan perkembangan waktu, intervensi terhadap Lembaga Penyiaran Publik terus-menerus terjadi.
Fakta bahwa pemerintah masih memegang otoritas utama terhadap Lembaga Penyiaran Publik (LPP), baik TVRI maupun RRI, salah satunya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPP.