Iklan
Bupati Bekasi Cicil Pengembalian Uang Suap
JAKARTA, KOMPAS - Sejumlah tersangka dalam perkara suap terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta mulai mengembalikan uang yang pernah diterimanya. Selain Bupati Bekasi, Jawa Barat, non aktif, Neneng Hasanah Yasin, juga Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi, Jabar, Neneng Rahmi yang menyerahkan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (7/11/2018), Neneng Hasanah sudah mengembalikan uang dengan cara mencicil. Pengembalian tahap pertama sebesar Rp 3 miliar diserahkan ke penyidik KPK. Diduga, total dana suap yang diterimanya mencapai Rp 7 miliar. βSecara bertahap akan dilakukan pengembalian berikutnya,β kata Febri.