213 Hari Masa Kampanye di Media Sosial Berpotensi Konflik
JAKARTA, KOMPAS β Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Program, Tahapan dan Jadwal Pemilu jelas menyatakan, kampanye di media massa dimulai dari 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019. Namun, penggunaan media sosial untuk berkampanye, tidak dibatasi secara jelas.
βAkun media sosial dibuat secara perorangan tanpa adanya batasan dalam menyebarkan informasi. Tentu hal ini berpotensi munculnya akun-akun palsu yang dapat menyebarkan hoaks khususnya dalam masa kampanye,β kata Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Sunanto, di Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Hal ini disampaikan dalam diskusi "Peran Media dalam Menjaga Keutuhan dan Persatuan Bangsa". Masa kampanye yang mencapai 213 hari, tentu berpotensi menimbulkan hoaks, isu suku, ras, dan agama yang dapat disebarkan melalui media sosial.