logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMasyarakat Diharapkan Taat...
Iklan

Masyarakat Diharapkan Taat pada Perizinan Bangunan

Oleh
Agnes Rita Sulistyawaty
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kIAt774OEMQaXURQvyWN5CVghq0=/1024x498/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181105E07-3_1541416670.jpeg
SEKAR GANDHAWANGI UNTUK KOMPAS

Bangunan sebuah ruko di Jalan Ciledug Raya, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dibongkar oleh Pemkot Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018). Pembangunan lantai tiga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) karena izin hanya untuk dua lantai.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Kota Jakarta Selatan membongkar bangunan sebuah rumah toko karena melanggar izin mendirikan bangunan. Masyarakat diharapkan patuh pada perizinan yang ada.

Ruko itu berada di Jalan Ciledug Raya, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Izin mendirikan bangunan (IMB) yang ada mengizinkan pemilik bangunan membangun dengan ketinggian dua lantai. Namun, pembangunannya diteruskan hingga ke lantai tiga.

Editor:
Bagikan