Iklan
Masyarakat Diharapkan Taat pada Perizinan Bangunan
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Kota Jakarta Selatan membongkar bangunan sebuah rumah toko karena melanggar izin mendirikan bangunan. Masyarakat diharapkan patuh pada perizinan yang ada.
Ruko itu berada di Jalan Ciledug Raya, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Izin mendirikan bangunan (IMB) yang ada mengizinkan pemilik bangunan membangun dengan ketinggian dua lantai. Namun, pembangunannya diteruskan hingga ke lantai tiga.