Iklan
Asuransi dan Santunan untuk Ahli Waris Pemegang Tiket Sebesar Rp 1,3 Miliar
JAKARTA, KOMPAS - Maskapai penerbangan Lion Air memberikan uang ganti rugi, santunan dan asuransi sebesar Rp 1,3 miliar untuk setiap ahli waris pemegang tiket korban kecelakaan Lion Air dengan nomor registrasi PK-LQP rute JT-610 Jakarta-Pangkal Pinang. Pemberian ganti rugi, santunan dan asuransi ini diberikan setelah proses identifikasi selesai dilakukan kepolisian.
Managing Director Lion Air Group, Kapten Daniel Putut, mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari beberapa kategori santunan dan ganti rugi. Ahli waris korban akan mendapat asuransi sebesar Rp 1,25 miliar. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.