logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊAsuransi dan Santunan untuk...
Iklan

Asuransi dan Santunan untuk Ahli Waris Pemegang Tiket Sebesar Rp 1,3 Miliar

Oleh
Khaerudin
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VSRfjR-HvW5OmQi5pH2PkZ0TxgU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181104_093549_1541318453-4.jpg
SUCIPTO UNTUK KOMPAS

Suasana pintu masuk ruang pendampingan psikologi bagi warga Korban Lion Air PK-LQP di Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta, Minggu (4/11/2018). Maskapai Penerbangan Lion Air menyiapkan Rp 1,3 miliar santunan dan ganti rugi bagi ahli waris pemegang tiket pesawat.

JAKARTA, KOMPAS - Maskapai penerbangan Lion Air memberikan uang ganti rugi, santunan dan asuransi sebesar Rp 1,3 miliar untuk setiap ahli waris pemegang tiket korban kecelakaan Lion Air dengan nomor registrasi PK-LQP rute JT-610 Jakarta-Pangkal Pinang. Pemberian ganti rugi, santunan dan asuransi ini diberikan setelah proses identifikasi selesai dilakukan kepolisian.

Managing Director Lion Air Group, Kapten Daniel Putut, mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari beberapa kategori santunan dan ganti rugi. Ahli waris korban akan mendapat asuransi sebesar Rp 1,25 miliar. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Editor:
Bagikan