Iklan
Buamin Dikenai Wajib Lapor
MALANG, KOMPAS β Kepolisian Resor Malang akhirnya menangguhkan penahanan Buamin (53), tersangka pencurian tiga kayu senilai sekitar Rp 300.000. Buamin, buruh potong tebu, sebelumnya terancam ditahan karena tertangkap tangan membawa kayu sonokeling di lahan Perhutani, Kabupaten Malang.
Buamin, warga Dusun Judeg, Desa Tlogorejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, masih diharuskan wajib lapor ke Polres Malang.