logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBuamin Dikenai Wajib Lapor
Iklan

Buamin Dikenai Wajib Lapor

Oleh
DEFRI WERDIONO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1Us83uQvRoJ1EzCI5c1zdHKN8KA=/1024x730/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2Fkompas_tark_11172715_35_0.jpeg
KOMPAS/A HANDOKO

Kayu Gelondongan

MALANG, KOMPAS β€” Kepolisian Resor Malang akhirnya menangguhkan penahanan Buamin (53), tersangka pencurian tiga kayu senilai sekitar Rp 300.000. Buamin, buruh potong tebu, sebelumnya terancam ditahan karena tertangkap tangan membawa kayu sonokeling di lahan Perhutani, Kabupaten Malang.

Buamin, warga Dusun Judeg, Desa Tlogorejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, masih diharuskan wajib lapor ke Polres Malang.

Editor:
Bagikan