Iklan
UMP Rp 3,9 Juta, Buruh Masih Mempertimbangkan
JAKARTA, KOMPAS β Menanggapi penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 3,9 juta yang ditambah dengan tiga insentif, organisasi buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia tengah mempertimbangkan. Sementara organisasi pengusaha Kamar Dagang dan Industri Indonesia DKI Jakarta menyatakan menerima.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, pada prinsipnya KSPI tetap menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen karena dinilai tak memenuhi kebutuhan dasar buruh. Namun, untuk DKI Jakarta, pihaknya mempertimbangkan sebab ada tiga insentif yang sangat meringankan biaya hidup buruh.