Iklan
BPJS Ketenagakerjaan Temukan Kejanggalan Upah Penerbang Lion Air
JAKARTA, KOMPAS β Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memastikan ahli waris korban musibah Lion Air yang menjadi peserta asuransi kerja teridentifikasi dapat mengklaim haknya. Namun, ada beberapa laporan upah peserta dari perusahaan yang dinilai janggal.
Kejanggalan itu ditemukan pada gaji penerbang dan kru pesawat Lion Air yang menjadi korban jatuhnya pesawat dengan nomor registrasi PK-LQP tersebut. Upah bulanan Kapten Pilot Bhavye Suneja yang tercatat di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sekitar Rp 3,6 juta.