logo Kompas.id
UtamaSertifikat Tanah Boleh...
Iklan

Sertifikat Tanah Boleh ”Disekolahkan” untuk Modal Usaha

Oleh
Lukas Adi Prasetya/Nina Susilo
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sPjI2t-B7GgfVSwNohLxTLrw-UU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181025_164852_1540478011.jpg
KOMPAS/LUKAS ADI PRASETYA

Ekspresi gembira penerima sertifikat tanah yang hadir dalam acara penyerahan simbolis ribuan sertifikat oleh Presiden Joko Widodo, di halaman Convention Hall Sempaja Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (25/10/2018).

SAMARINDA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menyerahkan secara simbolis ribuan sertifikat tanah kepada masyarakat Kalimantan Timur, Kamis (25/10/2018). Presiden membolehkan sertifikat itu ”disekolahkan”, tetapi harus untuk modal usaha, bukan untuk membeli barang yang tidak perlu.

”Sertifikat boleh ’disekolahkan’ untuk dapat pinjaman. Pinjam uang di bank Rp 300 juta, misalnya, ya pakai semua untuk modal kerja, modal investasi, modal usaha. Jangan digunakan untuk membeli barang kenikmatan, seperti mobil. Kalau untung, langsung ditabung. Keuntungan itu boleh untuk beli mobil, bus, truk, silakan,” katanya, di halaman Convention Hall Sempaja, Samarinda.

Editor:
Bagikan