Iklan
Polisi Mulai Menyidik Pencemaran Akibat Peleburan Aki Ilegal di Bogor
BOGOR, KOMPAS - Kepolisian Resor Bogor telah menyidik kasus pencemaran lingkungan akibat peleburan aki ilegal di Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi telah meminta keterangan dua pemilik peleburan aki ilegal dan sembilan orang pekerjanya. Namun polisi belum menetapkan satu pun tersangka kasus ini.
Polisi masih menunggu hasil laboratorium untuk mengukur sejauh mana dampak pencemaran yang ditimbulkan dari peleburan aki ilegal di Parung Panjang. Hasil laboratorium juga akan menentukan tindak lanjut proses hukum terhadap mereka yang bertanggung jawab atas kasus pencemaran lingkungan ini.