logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPolisi Mulai Menyidik...
Iklan

Polisi Mulai Menyidik Pencemaran Akibat Peleburan Aki Ilegal di Bogor

Oleh
Khaerudin
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VlFnF7uYNtfWXy7KQFfAFJp5yKw=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181025_092021_1540463470.jpg
ADITYA DIVERANTA UNTUK KOMPAS

Kawasan peleburan aki ilegal di Kampung Janada Inpres, Desa Jagabaya, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, disegel garis polisi untuk penyelidikan lebih lanjut, Kamis (25/10/2018).

BOGOR, KOMPAS - Kepolisian Resor Bogor telah menyidik kasus pencemaran lingkungan akibat peleburan aki ilegal di Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi telah meminta keterangan dua pemilik peleburan aki ilegal dan sembilan orang pekerjanya. Namun polisi belum menetapkan satu pun tersangka kasus ini.

Polisi masih menunggu hasil laboratorium untuk mengukur sejauh mana dampak pencemaran yang ditimbulkan dari peleburan aki ilegal di Parung Panjang. Hasil laboratorium juga akan menentukan tindak lanjut proses hukum terhadap mereka yang bertanggung jawab atas kasus pencemaran lingkungan ini.

Editor:
Bagikan