logo Kompas.id
›
Utama›Pencabutan Gugatan terhadap...
Iklan

Pencabutan Gugatan terhadap Bambang Hero Dikabulkan

Oleh
Evy Rachmawati
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b-OOBMPvMs_u1sY7bTZYY5gHy8c=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181024_132037_1540379679.jpg
INSAN ALFAJRI UNTUK KOMPAS

Suasana sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan PT JJP untuk Bambang Hero Saharjo, saksi ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (24/10/2018), di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.

BOGOR, KOMPAS—Permohonan pencabutan gugatan PT Jatim Jaya Perkasa pada Bambang Hero Saharjo, saksi ahli kasus kebakaran hutan dan lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, di Bogor, pada Rabu (24/10/2018). Namun, penggugat membuka kemungkinan mengajukan gugatan baru.

Di awal persidangan, majelis hakim yang dipimpin Ben Ronald P Situmorang memeriksa kelengkapan administrasi kuasa hukum dari penggugat maupun tergugat. Setelah dipastikan lengkap, majelis hakim membacakan penetapan pencabutan gugatan perkara tersebut.

Editor:
Bagikan