logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMenyoal Harga Rumah Subsidi
Iklan

Menyoal Harga Rumah Subsidi

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Oj3TFdB6_k6Z1ztvsIIQs1egqLg=/1024x665/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2Fkompas_tark_7184069_145_0-1.jpeg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Harga lahan yang semakin tinggi membuat pengembang perumahan sederhana memilih di kawasan pinggir perkotaan, seperti di perbatasan Kota Semarang-Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Sampai saat ini, pasar perumahan yang mendapat fasilitas pembiayaan dari pemerintah, seperti fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dan subsidi selisih bunga, relatif tidak terpengaruh gejolak suku bunga pasar dan acuan. Sebab, pemerintah telah mengatur dan menetapkan semua variabel, dari harga, bunga kredit tetap selama maksimal 20 tahun, hingga bebas Pajak Pertambahan Nilai ataupun premi asuransi.

Pemerintah menetapkan harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu setiap lima tahun. Terakhir, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No 113/2014 menetapkan harga rumah subsidi tahun 2014-2018. Dalam ketentuan itu harga dibagi dalam sembilan zona/wilayah dan rata-rata kenaikan lima persen per tahun.

Editor:
Bagikan