logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บMA Batalkan Tiga...
Iklan

MA Batalkan Tiga Perdirjampelkes BPJS Kesehatan

Oleh
ADHITYA RAMADHAN / Sonya Hellen Sinombor
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Y6m3zb5Wavtxu03jSePQnTgccNw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F518753_getattachment8aa4ca0c-733a-426c-b123-6a64852e06b7510137-6.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Dokter memeriksa kondisi mata pasien yang akan menjalani operasi katarak di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Agung membatalkan tiga peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang mengatur penjaminan pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik. Dengan demikian, tidak ada lagi pembatasan manfaat bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.

Permohonan uji materi terhadap tiga peraturan tersebut diajukan oleh Perhimpunan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) pada Agustus 2018. Perkara tersebut diputuskan majelis hakim yang terdiri dari Irfan Fachruddin, Is Sudaryono, Yulius pada Kamis (18/10/2018). Hingga kemarin salinan putusan lengkap itu belum tersedia di laman Mahkamah Agung (MA).

Editor:
Bagikan