logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊJejak Candu Legal di Tanah Air
Iklan

Jejak Candu Legal di Tanah Air

Para penjual narkotika kini beroperasi ilegal dengan intaian ancaman hukuman mati. Namun, bangsa Indonesia pernah melewati masa saat narkotika bernama opium dijual secara sah dan terang-terangan.

Oleh
J Galuh Bimantara
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1u9Djq1hmtLHL81HzJI5FiwYt4k=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181021_HAL-24_A_web_1540123720.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Bekas jembatan kereta yang saat ini difungsikan sebagai JPO untuk melintasi Kali Ciliwung di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (20/10/2018).

Para penjual narkotika kini beroperasi secara ilegal dengan intaian ancaman hukuman mati. Namun, bangsa Indonesia pernah melewati masa saat narkotika bernama opium dijual secara sah dan terang-terangan. Bahkan, produksi opium sempat dikuasai pemerintah kolonial Belanda. Jejak pabriknya ada di  kawasan yang sekarang bernama Salemba, di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Arkeolog Candrian Attahiyat adalah salah satu pengulik riwayat bisnis opium di Hindia Belanda. Ia  pada Kamis (27/9/2018) mengajak Kompas menelusuri jejak bisnis candu halal mulai dari seberang Stasiun Cikini di Jakarta Pusat, masuk ke Jalan Cikini Ampiun lalu menuju Gang Ampiun, di Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Gang Ampiun punya kaitan dengan riwayat opium.

Editor:
Bagikan