logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊCelah dalam Regulasi Persulit ...
Iklan

Celah dalam Regulasi Persulit Pemberhentian

Oleh
Riana A Ibrahim
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VHTFRmkfL3iii7UdgNJZ1O2sMS0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20180913_SPANDUK-ANTI-KORUPSI_A_web-4.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Spanduk Anti Korupsi - Warga melintas di depan spanduk bertuliskan "Stop Korupsi dan Gratifikasi" di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (13/9). Keberadaan spanduk tersebut diharapkan bisa membangun sikap dan kesadaran masyarakat untuk tidak korupsi dan menerima gratifikasi.

JAKARTA, KOMPAS - Meski ditargetkan harus rampung pada Desember 2018, pemberhentian aparatur sipil negara yang berstatus terpidana korupsi masih terkendala. Ada celah dalam manajemen ASN yang dimanfaatkan para ASN terpidana korupsi untuk menggugat ke pengadilan tata usaha negara agar pemberhentiannya dibatalkan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Jakarta, Minggu (21/10/2018), membenarkan adanya gugatan-gugatan tersebut. Lambatnya surat keputusan pemberhentian dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) menjadi salah satu pertimbangan PTUN mengabulkan gugatan para ASN terpidana korupsi. BKN bisa saja turun tangan membantu menangani gugatan itu apabila diminta. ”Kalau pemdanya minta bantuan, tentu akan dibantu,” kata Bima.

Editor:
Bagikan