Celah dalam Regulasi Persulit Pemberhentian
JAKARTA, KOMPAS - Meski ditargetkan harus rampung pada Desember 2018, pemberhentian aparatur sipil negara yang berstatus terpidana korupsi masih terkendala. Ada celah dalam manajemen ASN yang dimanfaatkan para ASN terpidana korupsi untuk menggugat ke pengadilan tata usaha negara agar pemberhentiannya dibatalkan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Jakarta, Minggu (21/10/2018), membenarkan adanya gugatan-gugatan tersebut. Lambatnya surat keputusan pemberhentian dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) menjadi salah satu pertimbangan PTUN mengabulkan gugatan para ASN terpidana korupsi. BKN bisa saja turun tangan membantu menangani gugatan itu apabila diminta. βKalau pemdanya minta bantuan, tentu akan dibantu,β kata Bima.