logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บSaksi Ahli Digugat, Kebebasan ...
Iklan

Saksi Ahli Digugat, Kebebasan Akademik Terancam

Oleh
ICHWAN SUSANTO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/grZuq-94E3WXCDfjZHDBQnWw3Kk=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181019ICH-CIVITAS-AKADEMI_1552260_1539951219.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) oleh PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terhadap Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Kehutanan IPB dan saksi ahli lingkungan hidup, merupakan ancaman terhadap kebebasan akademik dan membahayakan upaya-upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup Indonesia serta dapat merusak kredibilitas institusi peradilan Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS โ€“ Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh PT Jatim Jaya Perkasa terhadap  Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor dan saksi ahli lingkungan hidup, merupakan ancaman terhadap kebebasan akademik saksi ahli lingkungan hidup. Hal ini pun membahayakan upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup Indonesia serta dapat merusak kredibilitas institusi peradilan Indonesia.

Gugatan Jatim Jaya Perkasa (JJP) dilayangkan pada 17 September 2018 di Pengadilan Negeri Cibinong pascaperusahaan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran hutan dan lahan di areal konsesinya seluas 1.000 ha pada 2013. Kasus ini telah menjalani tuntutan pidana korporasi dan individu serta perdata di PN Jakarta Utara, PN Rokan Ilir, PT Riau, PT DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung.

Editor:
Bagikan