Efek Psikologi Pada Kaum Akademisi
JAKARTA, KOMPAS—Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan perusahaan kepada saksi ahli berdampak pada psikologis kaum akademisi yang seharusnya memiliki kebebasan mimbar akademis. Jika gugatan tersebut diteruskan, hal itu menjadi preseden buruk sehingga para pakar enggan diminta sebagai saksi ahli dan merugikan kualitas persidangan.
Saat ini, Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor dan saksi ahli kasus-kasus lingkungan, menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum senilai Rp 510 miliar di Pengadilan Negeri Cibinong. Ia digugat PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), perusahaan kelapa sawit yang beperkara dalam pidana perseorangan, pidana korporasi, dan perdata kasus kebakaran hutan dan lahan seluas 1.000 hektar pada tahun 2013.