logo Kompas.id
›
Utama›Efek Psikologi Pada Kaum...
Iklan

Efek Psikologi Pada Kaum Akademisi

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/grZuq-94E3WXCDfjZHDBQnWw3Kk=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181019ICH-CIVITAS-AKADEMI_1552260_1539951219.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) oleh PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terhadap Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Kehutanan IPB, menimbulkan keprihatinan sehingga muncul Forum Akademisi dan Masyarakat Sipil Peduli Basuki-Bambang. Tampak perwakilan forum itu berfoto seusai menyatakan sikap terkait kasus ini (dari kanan-kiri) Charles Simabura (Universitas Andalas), Darmae Nasir (Universitas Palangkaraya), I Nyoman Suryadiputra (Wetlands International Indonesia), Asmadi Saad (Universitas Jambi), Abdon Nababan (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), Henri Subagiyo (Pusat Studi Hukum Lingkungan/ICEL), Bambang Hero Saharjo, Wiwiek Awiati (Universitas Indonesia), Ahmad Kurnain (Universitas Lambung Mangkurat), dan Martua Sirait (Forest Watch Indonesia), Jumat (19/10/2018) di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS—Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan perusahaan kepada saksi ahli berdampak pada psikologis kaum akademisi yang seharusnya memiliki kebebasan mimbar akademis. Jika gugatan tersebut diteruskan, hal itu menjadi preseden buruk sehingga para pakar enggan diminta sebagai saksi ahli dan merugikan kualitas persidangan.

Saat ini, Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor dan saksi ahli kasus-kasus lingkungan, menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum senilai Rp 510 miliar di Pengadilan Negeri Cibinong. Ia digugat PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), perusahaan kelapa sawit yang beperkara dalam pidana perseorangan, pidana korporasi, dan perdata kasus kebakaran hutan dan lahan seluas 1.000 hektar pada tahun 2013.

Editor:
Bagikan