Perizinan Terbengkalai
Penahanan lima pejabat di Kabupaten Bekasi membuat pengurusan beberapa proses perizinan terbengkalai. Pelaksana Tugas Bupati Bekasi diharapkan segera menunjuk pejabat pengganti.
BEKASI, KOMPAS β Penandatanganan perizinan di Kabupaten Bekasi terhambat karena pejabat berwenang terjerat kasus korupsi. Penggantian pejabat diharapkan segera terwujud untuk melancarkan kembali proses perizinan.
Sebanyak lima pejabat Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka suap perizinan proyek pembangunan Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati. Selain itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi juga menjadi tersangka.