logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPenyuap Wali Kota Blitar dan...
Iklan

Penyuap Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Dituntut 3 Tahun Penjara

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1GEMJ7M6RyJkxpgKBlUGUk9sPlE=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2Fsidang-susilo-prabowo_1539866061.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Terdakwa Susilo Prabowo saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/10/2018). KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

SIDOARJO,KOMPAS β€” Susilo Prabowo, penyuap Wali Kota Blitar Samanhudi dan Bupati Tulungagung Sahri Mulyo, dituntut hukuman tiga tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa ditetapkan sebagai justice collaborator untuk mengungkap kejahatan luar biasa di Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung.

Tuntutan terhadap Susilo Prabowo disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Dodi Sukmono pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (18/10/2018). Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Editor:
Bagikan