logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPelebur Ilegal Diberdayakan
Iklan

Pelebur Ilegal Diberdayakan

Oleh
Ingki Rinaldi/Madina Nusrat/Harry Susilo
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DEY4bnEAfV9URmmSdkfqcGRFzTw=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2FFoto-BKY-aki-bekas-1.jpeg
(KOMPAS/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA)

Warga sedang memilah aki bekas yang akan disiapkan untuk dilebur di lokasi peleburan aki ilegal di Kampung Janada Inpres, Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Senin (20/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS - Untuk mengatasi pencemaran timbel akibat peleburan aki ilegal, pemerintah tak bisa menutup begitu saja usaha milik masyarakat tersebut.

Penanganan peleburan aki bekas ilegal membutuhkan langkah yang komprehensif. Selain penegakan hukum, peredaran aki bekas perlu kembali ditata agar pelebur berizin bisa memperoleh kepastian pasokan aki bekas, sehingga peleburan yang aman bagi lingkungan bisa dijalankan.

Editor:
Bagikan