Iklan
JJP Cabut Gugatan, Kubu Bambang Hero Konsolidasi Pembelaan
JAKARTA, KOMPASโPada sidang perdana gugatan PT Jatim Jaya Perkasa atas Bambang Hero Saharjo, saksi ahli kasus kebakaran hutan dan lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (17/10/2018), di Pengadilan Negeri Cibinong, penggugat menyatakan mencabut gugatan. Meski demikian, tergugat terus berkonsolidasi untuk menyiapkan pembelaan.
Sidang perdata dengan gugatan agar PN Cibinong menjatuhkan vonis perbuatan melawan hukum dan membayar total Rp 510 miliar kepada Bambang Hero ini dijadwalkan kembali pekan depan. Jika pada sidang perdana ini tergugat tak hadir, pada sidang mendatang dipastikan akan hadir.