Iklan
Ahmad Dhani Tersangka Pencemaran Nama Baik
SURABAYA, KOMPAS - Tim penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kamis (18/10/2018), menetapkan musisi Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera menyatakan, penetapan status tersangka oleh tim penyidik Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Tim penyidik telah memeriksa Dhani sebelumnya, panggilan populer terperiksa, menimbang bukti otentik yakni rekaman video dan keterangan tim ahli tata bahasa.