logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊGubernur Wajib Umumkan Upah
Iklan

Gubernur Wajib Umumkan Upah

Oleh
FER/CAS/MED/NAD
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jWORd6yPg3Wt2UrqiyRZ6uxj0-U=/1024x1778/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2FCapture.jpg
Kompas

Upah minimum

JAKARTA, KOMPAS--Upah minimum 2019 naik 8,03 persen dari upah minimum 2018. Besaran kenaikan ini dihitung dari inflasi nasional 2,88 persen ditambah pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen.

Gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 pada 1 November 2018. Adapun upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya 21 November 2019.

Editor:
Bagikan