Iklan
DPR Bersikukuh Tetap Melibatkan Polisi
JAKARTA, KOMPAS - DPR bersikukuh melibatkan aparat kepolisian untuk menghadirkan siapa pun yang tiga kali mengabaikan panggilan Panitia Angket DPR tanpa alasan yang sah. Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya telah membatalkan peraturan tersebut.
Dalam Peraturan DPR tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib yang disetujui untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (16/10/2018), khususnya pada Pasal 173 Ayat (3) disebutkan, dalam hal warga negara Indonesia atau orang asing tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat menghadirkan melalui pihak berwenang. Pihak berwenang yang dimaksud adalah kepolisian.