logo Kompas.id
›
Utama›Belum Ada Landasan Hukum,...
Iklan

Belum Ada Landasan Hukum, Masyarakat Indonesia Minati Bitcoin

Oleh
Satrio Pangarso Wisanggeni
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mTfsFRYCVVileoxziYjtCYsVEVU=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F000_13Y2HD.jpg
AFP/NHAC NGUYEN

ILUSTRASI: Investor cryptocurrency mengecek indeks koin dunia dari telepon selulernya, April 2018.

JAKARTA, KOMPAS – Meski aturan perdagangannya belum resmi keluar, mata uang virtual atau cryptocurrency—seperti Bitcoin dan Ethereum—diminati masyarakat sebagai sebuah komoditas investasi. Keuntungan yang besar menjadi daya tarik mata uang virtual tersebut, meski nilainya fluktuatif.

Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh lembaga survei pasar Kantar TNS dan Luno, perusahaan platform uang virtual, terhadap seribu responden di seluruh Indonesia, sebanyak 63 persen mengaku telah pernah mendengar mengenai mata uang virtual. Dari total responden, sebanyak 49 persen menyatakan ingin berinvestasi melalui cryptocurrency ataupun Bitcoin secara khusus.

Editor:
Bagikan