Iklan
Ganjil Genap Diperpanjang Mulai Hari Ini
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang aturan pembatasan mobil berpelat ganjil genap hingga 31 Desember 2018. Pada hari pertama perpanjangan, Senin (15/10/2018), sebagian besar pelanggar tidak mengetahui aturan ini.
โSaya pikir hanya sampai 13 Oktober 2018 saat Asian Para Games selesai, sesuai pengumuman sebelumnya. Saya tidak tahu ternyata diperpanjang lagi,โ kata Miftahul Rakhman (30), pengemudi mobil berpelat genap yang diberhentikan polisi saat akan memasuki Gerbang Tol Slipi, Jakarta Barat, Senin.