logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บKemenhub Siapkan Aturan Baru...
Iklan

Kemenhub Siapkan Aturan Baru Angkutan Barang

Oleh
Maria Clara Wresti
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AdGkkr3t5GSY0qqr8PJ1YhnjqAw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20180607_TRUK_A_web-1.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Truk-truk terlihat antre melintas di Jalan Tol Lingkar Luar di kawasan Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (7/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kementerian Perhubungan akan membuat aturan baru terkait angkutan barang. Regulasi yang ada, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan, dibuat 25 tahun yang lalu dan dinilai sudah tidak cocok lagi dengan kondisi yang ada saat ini.

โ€Regulasi tersebut diterbitkan pada 1993 dan masih mengacu pada undang-undang transportasi yang lama (UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Padahal, saat ini dasar regulasi penyelenggaraan transportasi secara nasional telah berubah melalui terbitnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,โ€ kata Direktur Pembinaan Keselamatan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Risal Wasal, seusai penutupan Kegiatan Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tingkat Nasional Tahun 2018, di Jakarta, Jumat (12/10/2018).

Editor:
Bagikan