Bambang Hero Digugat karena Laboratorium IPB Tak Terakreditasi
JAKARTA, KOMPAS β Gugatan PT Jatim Jaya Perkasa kepada Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor, dilakukan karena Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan Fakultas Kehutanan dinilai belum terakreditasi. Padahal, dalam persidangan pidana perseorangan dan korporasi PT Jatim Jaya Perkasa hal itu telah diperdebatkan. Kesaksian Bambang Hero pun tetap dipakai sebagai dasar putusan majelis hakim pengadilan hingga Mahkamah Agung.
Perusahaan kelapa sawit, PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), tersebut beralasan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) diajukan untuk mencari keadilan. Mereka menolak gugatan ini bentuk kriminalisasi dan menyebut gugatan dilayangkan karena keterangan Bambang Hero didasarkan pada analisis yang nonprosedural.