logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊLagi, Saksi Ahli Lingkungan...
Iklan

Lagi, Saksi Ahli Lingkungan Digugat Ke Pengadilan

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5TACjDDicRbjMCQhgQWlecq26zg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181003RAM-Karhutla-IV_1538570537.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Kebakaran lahan di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Rabu (3/10/2018). Titik panas di Sumsel dalam empat hari terakhir lebih dari 50 titik. Kondisi ini membuat asap sudah mulai masuk ke Palembang.

JAKARTA, KOMPAS – Gugatan terhadap saksi ahli terkait kasus lingkungan kembali terjadi. Kali ini menimpa Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor yang menjadi langganan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menangani kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan.

Gugatan perbuatan melawan hukum itu diajukan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terhadap Bambang Hero di Pengadilan Negeri Cibinong, 17 September 2018. Dalam gugatannya, PN Cibinong diminta menyatakan Bambang Hero melawan hukum, menyatakan surat keterangan ahli kebakaran dan lahan yang disusunnya cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan pembuktian, serta batal demi hukum. Artinya, segala surat-surat yang diterbitkan merujuk atau didasari surat keterangan ahli tersebut cacat hukum.

Editor:
Bagikan