PPN Angkutan Barang Kereta Diusulkan Dihapus
JAKARTA, KOMPAS - Pajak pertambahan nilai (PPN) angkutan barang dengan kereta api diusulkan untuk dihapus. Penghapusan PPN ini akan membuat tarif angkutan barang dengan kereta api jadi lebih murah sehingga menarik bagi pemilik barang.
Walaupun hanya 10 persen, penghapusan PPN akan jadi daya tarik untuk memindahkan angkutan barang dari jalan raya ke kereta api. "Kami akan mengusulkan, baik melalui Kementerian Perhubungan maupun Kementerian Badan Usaha Milik Negara, untuk membawa usulan ini ke Kementerian Keuangan. Selama ini, angkutan barang melalui jalan raya tidak kena PPN, sementara kalau lewat kereta api kena PPN. Akhirnya, pemilik barang lebih suka lewat jalan raya karena lebih murah," kata Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan, Cris Kuntadi, di Jakarta, Selasa (2/10/2018).