logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊUji Materi Perlindungan Burung...
Iklan

Uji Materi Perlindungan Burung Dipertimbangkan

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QT7iPHm6FgzH9oIP0_aDneR8qAk=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180910ich_103941.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Aktivis Yayasan Terbang Indonesia atau FLIGHT: Protecting Indonesia\'s Birds, Senin (10/9/2018) di depan Manggala Wanabakti, Jakarta, Markas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mendesak kementerian tersebut konsisten dalam melindungi burung cucak rowo, murai batu, dan jalak suren. Mereka memprotes niat KLHK yang akan merevisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20/2018 tentang Jenis Satwa dan Tumbuhan yang Dilindungi, dengan mengeluarkan ketiga jenis burung itu. PermenLHK tersebut mendapatkan tentangan dari penggemar, komunitas, dan organisasi pecinta kicau burung.

JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah pihak menyayangkan langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang hanya dalam waktu dua bulan merevisi Peraturan Menteri terkait daftar perlindungan tumbuhan dan satwa liar, termasuk jenis burung. Peraturan itu mengeluarkan tiga burung kicau serta dua burung anis bentet dari daftar dilindungi.

Revisi melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 92 tahun 2018 yang terbit 30 Agustus 2018 itu dinilai terbit tanpa didasarkan rekomendasi otoritas keilmuan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Editor:
Bagikan