Iklan
Uji Materi Perlindungan Burung Dipertimbangkan
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah pihak menyayangkan langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang hanya dalam waktu dua bulan merevisi Peraturan Menteri terkait daftar perlindungan tumbuhan dan satwa liar, termasuk jenis burung. Peraturan itu mengeluarkan tiga burung kicau serta dua burung anis bentet dari daftar dilindungi.
Revisi melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 92 tahun 2018 yang terbit 30 Agustus 2018 itu dinilai terbit tanpa didasarkan rekomendasi otoritas keilmuan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.