Iklan
Tilang Elektronik Diuji Coba Mulai Senin Ini
JAKARTA, KOMPAS β Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement diterapkan dalam masa uji coba mulai Senin (1/10/2018) hingga satu bulan ke depan. Pelanggaran yang dilakukan para pengendara kendaraan bermotor akan terekam kamera pengintai. Namun, surat bukti penilangan akan dikirim melalui pos.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Komisaris Besar Yusuf, mengatakan, kamera pengintai (CCTV) yang telah disediakan di Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin telah diuji coba untuk merekam pelanggaran lalu lintas sejak 24 September 2018. CCTV tersebut dapat berfungsi dengan baik dan akan digunakan untuk merekam dua jenis pelanggaran, yakni penerobosan lampu merah serta pelanggaran markah.