logo Kompas.id
UtamaPemeliharaan Rumah Cimanggis...
Iklan

Pemeliharaan Rumah Cimanggis Tanggung Jawab Negara

Oleh
Amanda Putri Nugrahanti
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GJBjZQkRniu_KRSboXhDFetyB0A=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2FWhatsApp-Image-2018-01-28-at-21.14.50-1.jpeg
Elsa Emiria Leba

Tampak depan Rumah Cimanggis yang terletak di dalam Kompleks Pemancar RRI, Jalan Raya Bogor Km 34, Depok, Jawa Barat. Elsa Emiria Leba untuk Kompas.

DEPOK, KOMPAS - Penetapan Rumah Cimanggis oleh Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat sebagai bangunan cagar budaya diapresiasi sebagian kalangan. Pasca penetapan ini maka pemeliharan rumah tersebut menjadi tanggung jawab negara. Rumah Cimanggis yang berada di dalam kompleks RRI di Jalan Raya Bogor, merupakan bangunan peninggalan Gubernur Jenderal Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) Albertus van der Parra yang memerintah tahun 1761-1775.

Kepala Badan Pelestarian Cagar Budaya Banten Saiful Mujahid, mengatakan konsekuensi yang harus dilakukan Pemerintah Kota Depok adalah memelihara bangunan itu. Tanggungjawab ini juga diemban oleh Kementerian Agama selaku pemilik bangunan. “Seharusnya upaya rehabilitasi maupun restorasi, lebih mudah karena semua pihak adalah pemerintah,” ujar Saiful, Minggu (30/9/2018).

Editor:
Bagikan